, ,

Wagub Babel Tersangka, Komisi II DPR: Jika Ragu Cukup Pakai Ijazah SMA

by -316 Views
by

News Tutuyan – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka kembali memantik sorotan publik, khususnya terkait persyaratan administrasi dan rekam jejak pejabat publik. Menanggapi polemik tersebut, Komisi II DPR RI menyampaikan pernyataan tegas, bahkan menyinggung persoalan keabsahan dokumen pendidikan pejabat negara.

Anggota Komisi II DPR menilai, apabila terdapat keraguan terhadap ijazah pendidikan tinggi, maka seharusnya pejabat cukup menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang secara regulasi masih memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi politik.

Penetapan Tersangka Jadi Alarm Tata Kelola Pemerintahan

Kasus hukum yang menjerat Wakil Gubernur Babel dinilai bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Komisi II DPR menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan hukum pejabat publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Menurut DPR, status tersangka seorang wakil kepala daerah dapat berdampak luas, mulai dari stabilitas birokrasi, kepercayaan publik, hingga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Komisi II DPR Singgung Keabsahan Dokumen Pendidikan

Dalam pernyataannya, Komisi II DPR secara terbuka menyinggung isu keabsahan ijazah yang kerap mencuat dalam berbagai kasus pejabat publik. Mereka menilai polemik ijazah seharusnya tidak berulang apabila sejak awal proses pencalonan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau ada keraguan terhadap ijazah pendidikan tinggi, pakai saja ijazah SMA, itu sah secara aturan,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap praktik pencalonan yang dinilai kerap mengabaikan verifikasi dokumen secara ketat.

Komisi II DPR
Komisi II DPR

Baca juga: Jelang HPN 2026, PWI-MA Bersinergi Edukasi Hukum Bagi Jurnalis

Secara Regulasi, Ijazah SMA Masih Memenuhi Syarat

Komisi II DPR menjelaskan bahwa dalam aturan pemilihan kepala daerah, ijazah SMA atau sederajat sudah memenuhi syarat minimum untuk mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Karena itu, menurut DPR, tidak ada alasan untuk memaksakan penggunaan ijazah pendidikan tinggi apabila justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang penting itu integritas, kapasitas, dan komitmen pada pelayanan publik, bukan sekadar gelar,” tegasnya.

Dorong Evaluasi Sistem Verifikasi Calon Kepala Daerah

Kasus Wagub Babel ini mendorong Komisi II DPR untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi calon kepala daerah, baik oleh KPU, Bawaslu, maupun instansi terkait lainnya.

DPR menilai, penguatan mekanisme verifikasi administrasi dan rekam jejak hukum perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Evaluasi tersebut dinilai penting demi menjaga marwah demokrasi dan mencegah munculnya polemik hukum setelah pejabat terpilih menjalankan tugas.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski demikian, Komisi II DPR menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka, menurut mereka, harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

DPR meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum dan tidak melakukan penghakiman publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, DPR mendorong agar roda pemerintahan di Babel tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu.

Komisi II DPR juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan politik, termasuk kemungkinan langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Momentum Perbaikan Demokrasi Lokal

Di sisi lain, kasus ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal, terutama dalam proses rekrutmen dan pencalonan pejabat daerah.

DPR berharap ke depan, kontestasi politik lebih menitikberatkan pada integritas, kompetensi, dan kejujuran, bukan sekadar formalitas administratif atau gelar pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.