News Tutuyan – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan celah dalam perlindungan data pribadi warga negara.
Permohonan ini menyoroti aspek pengelolaan dan transfer data lintas negara yang dianggap belum memiliki pengamanan maksimal.
Kekhawatiran Transfer Data ke Luar Negeri
Salah satu poin utama yang disorot adalah potensi transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Pemohon menilai mekanisme yang ada saat ini berisiko membuka akses terhadap data warga Indonesia oleh pihak asing.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kedaulatan data serta privasi masyarakat.

Baca juga: Kapolri Minta Brimob Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat di Tengah Dinamika Global
Perlu Standar Perlindungan Ketat
Pemohon mendorong agar aturan terkait transfer data lintas negara diperketat, termasuk kewajiban memastikan negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
Selain itu, diperlukan pengawasan yang jelas serta mekanisme akuntabilitas terhadap pihak yang mengelola data.
Pemerintah Diminta Perkuat Regulasi
Gugatan ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi turunan dari UU PDP. Implementasi yang jelas dan tegas dinilai penting agar perlindungan data tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif di lapangan.
Menunggu Putusan MK
Saat ini, publik menunggu proses persidangan dan putusan MK terkait gugatan tersebut. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya aktivitas digital dan pertukaran data global.








![WhatsApp-Image-2025-08-22-at-15.54.21-800x441[1]](https://www.alluaudiaprocera.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-08-22-at-15.54.21-800x4411-1-148x111.jpeg)
