, ,

Natalius Pigai Jawab Mahfud soal MBG: Pelanggaran HAM Hanya Melalui Keputusan Pengadilan

by -105 Views
by

News Tutuyan – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menanggapi pernyataan Mahfud MD terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat dikaitkan dengan isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pigai menegaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan diputuskan oleh pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai sebagai respons atas diskursus publik yang berkembang mengenai kebijakan MBG dan implikasinya terhadap pemenuhan hak warga negara.

Pigai Tegaskan Prinsip Hukum dalam Penilaian Pelanggaran HAM

Natalius Pigai menekankan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, pelanggaran HAM memiliki parameter dan prosedur yang jelas. Menurutnya, tidak setiap kebijakan publik yang menuai kritik atau perbedaan pendapat dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran HAM.

“Pelanggaran HAM itu tidak bisa ditetapkan berdasarkan opini atau pernyataan pribadi. Harus ada proses hukum dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Pigai.

Ia menilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum agar istilah pelanggaran HAM tidak digunakan secara serampangan dalam perdebatan kebijakan publik.

Respons atas Pandangan Mahfud MD soal MBG

Pigai menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan jawaban atas pandangan Mahfud MD yang menyinggung aspek HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut Pigai, kritik terhadap kebijakan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus dibedakan antara kritik kebijakan dan penetapan pelanggaran HAM.

“Kritik boleh, perdebatan boleh. Tapi menyebut pelanggaran HAM itu ada mekanismenya. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi,” ujarnya.

Natalius Pigai
Natalius Pigai

Baca juga: PDIP: SE Larang Kader Manfaatkan MBG untuk Jawab BGN soal Parpol Punya SPPG

MBG dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Pigai juga menyinggung bahwa pada prinsipnya, kebijakan seperti MBG justru dapat dilihat sebagai bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar warga negara, khususnya hak atas pangan dan gizi yang layak. Namun demikian, ia mengakui bahwa setiap program pemerintah tetap harus dievaluasi agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan, itu masuk wilayah evaluasi kebijakan, bukan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” jelasnya.

Pentingnya Pemisahan Ranah Hukum dan Politik

Lebih lanjut, Pigai mengingatkan pentingnya memisahkan ranah hukum dan politik dalam menilai kebijakan pemerintah. Ia menilai, pencampuradukan kedua ranah tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, isu HAM harus ditempatkan secara proporsional agar tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga, bukan alat tarik-menarik kepentingan politik.

Dorong Diskursus Publik yang Sehat

Pigai mengajak semua pihak untuk membangun diskursus publik yang sehat dan berbasis hukum. Perbedaan pandangan, kata dia, seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi yang dewasa, bukan saling melabeli dengan istilah hukum yang memiliki konsekuensi serius.

“Kita harus dewasa dalam berdemokrasi. Jangan semua hal ditarik ke ranah pelanggaran HAM tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Penegasan Komitmen pada Supremasi Hukum

Menutup pernyataannya, Natalius Pigai menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip HAM sesuai konstitusi. Ia memastikan bahwa negara tetap membuka ruang pengawasan dan koreksi terhadap setiap kebijakan, namun melalui jalur yang sah dan konstitusional.

Dengan penegasan ini, Pigai berharap masyarakat dapat memahami bahwa penilaian pelanggaran HAM adalah proses hukum, bukan sekadar wacana atau perdebatan politik semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.