Natalius Pigai Desak Kepolisian Segera Usut Kematian Mahasiswa Unud

by -384 Views

Menko HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Saputra

News Tutuyan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menyoroti secara mendalam kasus kematian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, yang diduga terkait dengan praktik perundungan (bullying) di lingkungan kampus. Pigai meminta agar kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya laporan bahwa Timothy, mahasiswa aktif Unud, meninggal dunia dalam situasi yang menimbulkan tanda tanya. Sejumlah rekan kampusnya diduga terlibat dalam aksi intimidasi dan perundungan sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.

Dalam pernyataannya kepada media usai bertemu dengan Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana di Kampus Sudirman, Denpasar, Jumat (24/10/2025), Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh menoleransi kekerasan dan budaya diam di lingkungan pendidikan tinggi.

“Saya meminta aparat kepolisian benar-benar menyelesaikan kasus ini, baik dengan penyelidikan konvensional maupun dengan pendekatan saintifik. Kita harus tahu secara objektif apakah ada hubungan antara kematian almarhum dan dugaan bullying. Jika tidak, maka apa penyebab pastinya? Itu harus dijelaskan kepada publik,” tegas Pigai.

Pigai juga menilai bahwa pihak kampus memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan seluruh mahasiswa. Ia menekankan pentingnya evaluasi sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kampus bukan tempat untuk melanggengkan kekerasan terselubung atas nama senioritas. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, tumbuh, dan berprestasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan bersama jajaran rektorat Unud, Pigai turut membahas berbagai kemungkinan motif dan latar belakang peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa dua peristiwa berbeda perlu dipahami secara jernih, yaitu kematian almarhum dan tindakan-tindakan yang bersifat “nirempati” dan “nirsimpati” setelah peristiwa itu terjadi.

“Ada dua hal yang harus dibedakan. Pertama, kematian almarhum. Kedua, tindakan-tindakan yang terjadi setelah kematian, yang bersifat tidak empatik. Apakah keduanya berhubungan atau tidak, biarlah kepolisian yang menentukan berdasarkan bukti ilmiah,” jelasnya.

Menteri HAM itu mengungkapkan bahwa koordinasi antara pihaknya dan aparat kepolisian sudah dilakukan untuk mempercepat proses investigasi. Menurutnya, penyelidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga melibatkan analisis saintifik terhadap barang bukti seperti telepon genggam, laptop korban, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Polisi sudah melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti elektronik. Kami ingin memastikan penyelidikan berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ungkapnya.

Pigai berharap hasil penyelidikan yang komprehensif akan segera diumumkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keluarga korban memperoleh keadilan.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti dampak sosial dan psikologis dari kasus ini terhadap dunia kampus. Ia meminta seluruh universitas di Indonesia menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun pelecehan.

“Setiap kampus harus memiliki mekanisme pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kasus bullying yang efektif. Kita tidak boleh menunggu tragedi berikutnya baru bertindak,” tegas Pigai.

Kasus kematian Timothy Anugerah Saputra kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh Polda Bali dengan dukungan tim forensik independen. Hasil autopsi dan analisis digital forensik diharapkan dapat menjadi kunci dalam mengungkap apakah ada keterkaitan langsung antara perundungan dan kematian mahasiswa tersebut.

Publik luas, terutama komunitas akademik, menanti hasil penyelidikan sebagai bentuk ujian transparansi dan tanggung jawab moral negara terhadap perlindungan hak asasi manusia di dunia pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.