Dugaan Korupsi di BWS Sulawesi Utara: Kepala Balai Mangkir dari Panggilan Kejari
News Tutuyan– Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh instansi pemerintah. Kali ini sorotan publik tertuju pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara (sulut), setelah pimpinan lembaga tersebut, Sugeng Harianto, dikabarkan mangkir dari panggilan kejaksaan negeri (Kejari) terkait laporan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.
Sugeng Harianto, yang menjabat sebagai Kepala BWS Sulawesi I, semestinya menghadiri panggilan klarifikasi di Kejari pada Senin, 1 September 2025. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan resmi. Saat dikonfirmasi oleh Manado Post, Sugeng mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan tersebut.
“Saya cek dulu ke staf, karena saya masih di lapangan,” tulis Sugeng melalui pesan singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan tersebut terkait dengan tindak lanjut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 7/LHP/XVI/2023. Laporan itu telah diteruskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kepada Kejari untuk diproses lebih lanjut.
Pihak kejaksaan dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Sugeng, setelah yang pertama tidak dipenuhi.
Laporan Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Ketua RAKO, Harianto Nanga, menegaskan pihaknya menemukan dugaan adanya jasa konsultan fiktif dan kelebihan bayar dalam proyek BWS tahun 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Untuk kasus ini saya juga sudah dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Harianto.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak main-main jika ada uang negara yang disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Koil Larang Lagu Kolaborasi dengan Ahmad Dhani Jadi Sound Konten Kritik DPR
Proses Hukum dan Transparansi
Keberanian LSM melaporkan kasus ini mendapat perhatian publik, apalagi mengingat proyek infrastruktur di sektor sumber daya air menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dugaan penyalahgunaan anggaran berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari tidak optimalnya pembangunan hingga rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam surat resmi Kejati Sulut Nomor B-1671/P.1.5/FD.1/05/2025, ditegaskan bahwa laporan masyarakat telah masuk dalam agenda penanganan perkara. Hal ini memperlihatkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan keuangan negara.
Publik Menunggu Ketegasan
Kasus BWS Sulut menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan pejabat eselon penting, tetapi juga karena menyangkut kredibilitas lembaga yang bertugas mengelola dan menjaga sumber daya air di Sulawesi Utara. Publik menunggu sejauh mana kejaksaan berani bersikap tegas, terutama jika pejabat yang dipanggil memilih tidak kooperatif.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi menilai, ketidakhadiran pejabat negara dalam panggilan hukum tanpa alasan jelas bisa dipandang sebagai bentuk obstruction of justice. “Seharusnya sebagai pejabat publik, ia menunjukkan sikap kooperatif. Mangkir justru menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” jelasnya.



![1000749669[1]](https://www.alluaudiaprocera.com/wp-content/uploads/2025/12/10007496691-148x111.webp)


