
News Tutuyan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengungkapkan telah menemukan 313 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan penempatan. APK yang melanggar itu antara lain berbentuk baliho dan spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang, termasuk tiang listrik, fasilitas umum, dan pepohonan.
Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan jajaran Bawaslu di seluruh wilayah kecamatan.
“Hasil temuan kami, ada baliho yang terpasang di tempat yang dilarang seperti fasilitas publik, tiang listrik, pohon, serta beberapa titik lain yang secara aturan tidak diperbolehkan menjadi lokasi kampanye,” ujar Trisno dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, dari total 1.656 APK yang tersebar di Boltim, sebanyak 313 di antaranya melanggar aturan penempatan sebagaimana telah diatur oleh peraturan KPU dan ketentuan daerah. Temuan ini telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim serta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 Indonesia.
Baca Juga : Kebakaran hanguskan Aspom Pakowa dan Holland Village Mapanget
“Total APK 1.656, yang tidak sesuai titik ada 313. Data ini kami kumpulkan lewat hasil pengawasan langsung oleh panwaslu kecamatan dan desa,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Boltim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Proses eksekusi penurunan APK yang melanggar aturan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boltim, dengan pengawasan dari Bawaslu.
“Untuk penindakan kami serahkan ke Pemda Boltim. Sesuai mekanisme, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di lokasi terlarang,” jelas Trisno, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim.
Pemasangan APK secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan kampanye, tetapi juga berpotensi mengganggu keindahan kota serta membahayakan keselamatan masyarakat, terutama bila dipasang di tiang listrik atau dekat fasilitas publik. Karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh partai politik, tim kampanye, dan calon legislatif untuk lebih tertib dan patuh terhadap regulasi.
Selain itu, Bawaslu Boltim juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk mendorong terciptanya kampanye yang tertib, aman, dan beretika. Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran aturan kampanye akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Pemilu 2024 agar berlangsung adil, jujur, dan transparan, sekaligus menciptakan ruang publik yang tidak semrawut oleh atribut kampanye liar.









![66f4f211cf6fe[1]](https://www.alluaudiaprocera.com/wp-content/uploads/2025/09/66f4f211cf6fe1-148x111.jpeg)