Erly Andika: Menegakkan Hukum, Menjaga Kedaulatan Laut Indonesia

by -380 Views

Kasi Pidum, Erly Andika SH MH

News Tutuyan — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam menegakkan supremasi hukum di sektor kelautan kembali diperlihatkan dengan tegas. Lembaga penegak hukum tersebut secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap kasus kapal asing FV Princess Janice, yang sebelumnya terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk tidak memberi ruang bagi praktik illegal fishing, yang selama ini merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut nasional.

Kapal berbendera asing tersebut ditangkap oleh aparat berwenang setelah kedapatan beroperasi secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam proses hukumnya, pihak Kejari Bitung menilai bahwa putusan sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan belum memberi efek jera yang maksimal bagi pelaku maupun pemilik kapal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bitung, Erly, menegaskan bahwa langkah banding ini diambil bukan semata-mata untuk mencari kemenangan di meja hijau, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional Kejari dalam menjaga kedaulatan negara di sektor kelautan.

“Keyakinan kami bahwa tindakan kapal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal,” ujar Erly pada Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, Kejari Bitung juga berharap bahwa proses banding ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perikanan, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa depan. Pihaknya berkomitmen memastikan bahwa setiap pelanggaran di laut Indonesia akan dihadapi dengan ketegasan hukum yang konsisten.

Selain aspek hukum, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang masih beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia. Aktivitas penangkapan ikan ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem laut, menurunkan populasi ikan, dan mengancam mata pencaharian ribuan nelayan lokal di wilayah pesisir Sulawesi Utara.

Kasus FV Princess Janice menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan laut nasional serta melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bitung menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor — antara Kejari, Polairud, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan — akan terus diperkuat demi mengamankan wilayah perairan Indonesia dari ancaman eksploitasi ilegal oleh pihak asing.

Dengan semakin meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia bagian timur, Kejari Bitung berharap Indonesia dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkeadilan, berdaulat, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.